CARA MEMBUAT IMB (SEKARANG PBG)

Daftar Isi

cara membuat IMB,cara membuat PBG, cara mengurus IMB,cara mengurus PBG rumah tinggal,IMB rumah tinggal

Hallo Sobat Sapto di manapun kalian berada yang saat ini sedang mencari informasi bagaimana cara membuat IMB untuk rumah tinggal yang akan segera dibangun, nah perlu kalian ketahui bahwa sekarang IMB sudah berubah nama menjadi PBG ya...

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk: Membangun baru, Mengubah, Memperluas, Mengurangi, Merawat.

PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). PBG memiliki dasar hukum dari PP 16/2021, sedangkan IMB berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2005. 

Untuk mengajukan permohonan PBG, Anda dapat menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG merupakan aplikasi berbasis web yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Proses pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Indonesia dilakukan untuk memastikan bahwa suatu bangunan memenuhi syarat-syarat teknis, administratif, dan peraturan yang berlaku sebelum dibangun. 


Untuk mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk rumah tinggal, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan permohonan PBG, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat permohonan PBG (formulir yang disediakan oleh pemerintah daerah).
  • Fotokopi KTP pemilik tanah atau rumah.
  • Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan.
  • Peta lokasi atau denah rumah yang sudah dilengkapi dengan koordinat dan ukuran yang jelas.
  • Desain arsitektur atau gambar rumah yang dibuat oleh seorang arsitek terdaftar.
  • Surat pernyataan tidak ada sengketa tanah (apabila diperlukan).
  • Bukti pembayaran pajak (PBB) tanah yang akan dibangun.

2. Konsultasi dengan Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Tata Ruang

Anda perlu berkonsultasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Tata Ruang setempat mengenai persyaratan teknis yang berlaku, misalnya:

  • Tata ruang dan zonasi: Apakah lokasi rumah tinggal Anda berada di zona yang sesuai untuk pembangunan rumah tinggal.
  • Aturan bangunan: Misalnya tinggi bangunan, batas bangunan, dan peraturan terkait lainnya yang berlaku di daerah tersebut.

3. Gambar Desain Rumah Tinggal yang akan dibangun

Anda perlu menyusun gambar teknis yang mencakup:

  • Denah bangunan.
  • Tampak bangunan (penampilan depan, samping, belakang).
  • Potongan bangunan.
  • Struktur bangunan dan detail teknis lainnya (misalnya, listrik, saluran air, dll).

Pastikan gambar ini disusun oleh seorang arsitek atau tenaga profesional yang terdaftar atau berlisensi.

4. Ajukan Permohonan PBG ke Pemerintah Daerah

Setelah semua dokumen lengkap, ajukan permohonan PBG ke Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Tata Ruang setempat sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Anda bisa mengajukan permohonan secara online atau langsung datang ke kantor dinas terkait, tergantung pada sistem yang berlaku di daerah Anda.

5. Proses Verifikasi dan Pemeriksaan

Pihak berwenang akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang Anda ajukan. Mereka juga akan mengecek apakah gambar rencana bangunan sesuai dengan peraturan zonasi dan tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut. Jika perlu, mereka bisa melakukan inspeksi lapangan.

6. Pembayaran Retribusi PBG

Beberapa daerah mungkin mengharuskan Anda untuk membayar biaya retribusi atau biaya administrasi dalam proses pengurusan PBG. Pastikan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Penerbitan PBG

Setelah seluruh proses verifikasi selesai dan disetujui, Anda akan menerima PBG atau izin bangunan yang sah untuk membangun rumah tinggal. PBG ini adalah bukti bahwa bangunan yang akan dibangun sesuai dengan peraturan dan aman.

8. Melakukan Pembangunan

Setelah PBG diterbitkan, Anda dapat mulai melaksanakan pembangunan rumah tinggal sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang telah disetujui. Pastikan pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.

9. Pengawasan dan Inspeksi

Selama proses pembangunan, ada kemungkinan adanya pengawasan atau inspeksi dari pihak pemerintah setempat untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai dengan izin yang diberikan.

10. Selesaikan Pembangunan dan Lakukan Laporan

Setelah pembangunan selesai, pastikan Anda melaporkan kepada pihak berwenang sesuai prosedur yang ada, terutama jika ada inspeksi akhir. Pihak pemerintah daerah akan melakukan pengecekan terakhir terhadap bangunan yang telah selesai dibangun.

Itulah langkah-langkah umum dalam mengurus PBG untuk rumah tinggal. Setiap daerah mungkin memiliki prosedur yang sedikit berbeda, jadi pastikan untuk mengecek aturan yang berlaku di daerah tempat Anda tinggal.

Perubahan pada rencana bangunan setelah PBG diterbitkan biasanya memerlukan pengajuan perubahan PBG, maka dari itu supaya tidak bertele-tele dan repot bolak-balik sebaiknya matangkan dulu desain perencanaan rumah tinggalmu bersama arsitek pilihan kalian supaya mantab dan tidak berubah-ubah. 


Sekian dulu sharing kali ini ya Sob, semoga bermanfaat, dan tolong support dengan cara gemar membaca artikel di sini dan selalu membagikan linknya ke teman dan saudara kalian, karena semakin banyak yang membaca maka saya semakin bersemangat untuk menulis artikel-artikel bermanfaat sesuai bidang keahlian saya dan semoga saptoarsitek.com semakin berkembang dan bermanfaat selamanya, aamiin.

Salam Sehat dan Bahagia

SAPTO arsitek

Posting Komentar